• Kode Program Studi  :    74230
  • SK Akreditasi             :    96/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/I/2021
  • Peringkat                    :    Baik

Deskripsi

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) IAI Qomaruddin menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dalam penguasaan ilmu hukum, mempunyai kemampuan kompetitif, memiliki integritas moral dan sosial yang tinggi, berpeluang menjadi konsultan di bidang hukum dan tenaga ahli di lembaga peradlian.

Visi

Sebagai pusat kajian dan pengembangan Hukum Keluarga Islam yang unggul, kompetitif, berkarakter Pesantren dan berwawasan Global pada tahun 2020.

Misi

  1. Mendidik dan membina Sarjana Hukum yang professional, kompetiif, unggul dan integratif.
  2. Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian hukum keluarga secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang represantif seperti perpustakaan, laboraturium bahasa, komputer, falak, ziswaf dan konseling keluarga.
  4. Meningkatkan kualitas implementasi Tridharma di bidang hukum keluarga Islam, serta peka terhadap problematika hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat

Kompetensi Prodi

  1. Tenaga Peradilan
    1. Pemeriksa dan pemutusperkara-perkara yang menjadikewenanganperadilan agama (hakim agama)
    1. Pelayanan dalam proses berperkara di peradilan (panitera, advokat, mediator, juru sita).
  • Pengelola Lembaga Urusan Agama

Pengelola, penanggungjawabsertapelaksana di lingkunganlembagaurusan agama (Penghulu, Penyuluh, Badan Wakaf, Badan hisab rukyah, BAZ, Lembaga Fatwa)

  • Asisten Peneliti Hukum

Pembantu (Asisten) proses penelitian di bidang Hukum Islam dan Hukum Positif

Capaian Pembelajaran

KETERAMPILAN/ KEMAMPUAN KERJA KHUSUS

  1. Mampu mengaplikasikan konsep dasar hukum Islam ke dalam persoalan-persoalan hukum Islam dan hukum keluarga Islam
  2. Mampu mengaplikasikan prosedur beracara di peradilan Agama
  3. Mampu merumuskan alernatif solusi untuk menyelesaikan masalah hukum keluarga Islam dengan memperhatikan faktor-faktor kemaslahatan umat manusia;
  4. Mampu menyelesaikan persoalan hukum praktis dalam urusan agama (Perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, hisab rukyat, zakat)
  5. Mampu menyelesaikan persoalan administratif urusan agama
  6. Mampu merancang penelitian dengan pendekatan analitis hukum serta memperhatikan faktor-faktor maqashidus syari’ah;
  7. Mampu menerapkan konsep metodologis dalam penelitian hukum Islam

PENGETAHUAN

  1. Menguasai konsep teoritis dan prinsip hukum positif (materiil dan formil) dan hukum keluarga Islam;
  2. Menguasai Metode dan Prosedur Penyelesaian Masalah Hukum Keluarga Islam di Indonesia;
  3. Menguasai konsep administrasi dan manajemen hukum acara di peradilan Agama;
  4. Menguasai konsep penyelesaian persoalan-persoalan hukum Islam dalam lingkup urusan Agama (Perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, wasiat, hisab rukyat, zakat);
  5. Menguasai konsep Administrasi dan Manajemen Lembaga Urusan Agama;
  6. Menguasai metode dasar penelitian dan analisis hukum Islam;
  7. Mampu membaca, mengkaji dan menginterpretasi referensi berbahasa Arab dan Inggris;

Dosen

NoNIDNNama DosenGelarJabatan AkademikPend.
1 2115108904ACHMAD FATHONIM.HI,S.H.IAsisten AhliS2
2 2101038101HUDI HIDAYATM.A.,LcAsisten AhliS2
3 2123118801MAZIYYATUL HIKMAHM.HI,S.H.IAsisten AhliS2
4 2101078003MOHAMMAD SIROJUDDINS.I.P.,M.H.SAsisten AhliS2
5 2123019401MUHAMMAD FAISHOL AMINM.H,S.H.IS2
6 2106118702NAILI VELAYATIM.HI,SE.SyAsisten AhliS2
7 2127098101NUR FAIZAHM.HI,S.H.IAsisten AhliS2
8 2101058304SITI AMINAHS.H.I,M.S.Asisten AhliS2