Persyaratan perpindahan mahasiswa antar Fakultas/ Jurusan dan program studi adalah:

  1. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang- kurangnya 2 (dua) semester dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75,
  2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada fakultas asal,
  3. Mendapatkan persetujuan pindah dari fakultas asal,
  4. Mendapatkan persetujuan pindah dari wali mahasiswa,
  5. Hanya diperbolehkan 1 (satu) kali pindah selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas Qomaruddin;

Untuk syarat dan Standar Prosedur Operasional pindah fakultas dan program studi di lingkungan Universitas Qomaruddin dapat di lihat di (SOP/ Alur Mahasiswa pindah antar fakultas dan prodi).