Persyaratan perpindahan mahasiswa antar Fakultas/ Jurusan dan program studi adalah:
- Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang- kurangnya 2 (dua) semester dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75,
- Bukan putus studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada fakultas asal,
- Mendapatkan persetujuan pindah dari fakultas asal,
- Mendapatkan persetujuan pindah dari wali mahasiswa,
- Hanya diperbolehkan 1 (satu) kali pindah selama yang bersangkutan menjadi mahasiswa Universitas Qomaruddin;
Untuk syarat dan Standar Prosedur Operasional pindah fakultas dan program studi di lingkungan Universitas Qomaruddin dapat di lihat di (SOP/ Alur Mahasiswa pindah antar fakultas dan prodi).